Terms and Conditions

Syarat-Syarat Pengiriman
Pt. Tri Buana Selaras

Kewajiban dan Hak


1. PT Tri Buana Selaras berkewajiban mengirimkan paket/dokumen milik pengirim bila:
a. Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar.
b. Pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman (kecuali ada kesepakatan mengenai pembayaran).
c. Airway bill PT Tri Buana Selaras telah ditandatangani dan diterima kedua belah pihak.
2. Dilarang mengirimkan dana atau memasukkan barang-barang tersebut di bawah ini ke dalam paket kiriman:
a. Uang tunai atau surat-surat berharga (cek, giro, bilyet, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit dan sejenisnya).
b. Surat warkat pos dan kartu pos.
c. Barang-barang yang dapat meledak, beracun atau yang dapat merusak barang-barang lainnya.
d. Narkotika, ganja, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
e. Barang cetakan atau rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
f. Barang-barang yang berupa makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.
3. PT Tri Buana Selaras tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut:
a. Risiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan yang dikirim menjadi berfungsi atau berubah fungsi. Hal ini berlaku untuk barang-barang seperti mesin dan sejenisnya termasuk barang-barang elektronik seperti TV, radio tape, komputer, diskette dan barang-barang sejenis lainnya.
b. Kebocoran, kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan oleh pengirim untuk jenis-jenis kiriman seperti barang cair, pecah belah, makanan dan lain-lain.
c. Keterlambatan pengiriman ke tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan yang meresahkan (force majeure) misalnya huru hara, bencana alam, perang, pembajakan dan kejadian-kejadian sejenisnya.
d. Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman dan instansi pemerintah yang berwenang.
e. Bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan isi barang.


Kondisi


4. Bila terjadi ketidaksesuaian antara isi barang dengan pernyataan isi paket barang seperti tertulis dalam Airway Bill PT Tri Buana Selaras, maka pengirim bertanggung jawab apabila isi barang yang dikirimkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia atau negara tujuan dan PT Tri Buana Selaras tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim tersebut.


Layanan dan Garansi


5. Untuk pengiriman paket (domestik): setiap paket/dokumen hilang atau rusak total yang disebabkan kelalaian PT Tri Buana Selaras, maka kami akan memberi ganti rugi sebesar maksimum 10 kali biaya pengiriman atau maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- dan untuk barang kiriman yang lebih dari 1 koli, ganti rugi akan diberikan khusus koli (kg) yang rusak total.
6. Untuk pengiriman internasional: bila paket hilang atau rusak total maka PT Tri Buana Selaras akan memberikan ganti rugi yang mengacu pada ketetapan Warsawa (Warsawa Convention) 1929, yaitu ganti rugi biaya kiriman dengan maksimal ganti rugi sebesar 1 kali biaya kirim dengan maksimal US$ 100.000,- sedangkan ganti rugi kehilangan/kerusakan dokumen tujuan internasional ganti rugi sebesar 1 kali biaya kirim dengan maksimal US$ 200.000.
7. Semua isi paket yang bernilai Rp. 500.000,- ke atas wajib diasuransikan melalui PT Tri Buana Selaras, premi asuransi dibayar oleh pengirim. Untuk kiriman yang diasuransikan penggantian kerugian akan diselesaikan sesuai peraturan polis kontrak Asuransi PT Tri Buana Selaras.
8. Semua tuntutan penggantian/klaim hanya dapat diselesaikan di kantor PT Tri Buana Selaras dengan melampirkan:
a. Berita acara kehilangan yang ditandatangani oleh penerima/pengirim dan petugas dari PT Tri Buana Selaras.
b. Bukti tanda terima pengiriman (Shipment Airway Bill) yang asli.
9. Untuk pengiriman barang yang menggunakan asuransi PT Tri Buana Selaras hanya akan menerima klaim atas kerusakan barang 3 × 24 jam setelah barang diterima. Sedangkan untuk barang yang hilang PT Tri Buana Selaras hanya akan menerima klaim maksimal 1 bulan setelah tanggal pengiriman.
10. PT Tri Buana Selaras tidak akan menerima tuntutan penggantian dalam bentuk apapun, apabila pengiriman telah melewati jangka waktu 1 bulan setelah tanggal pengiriman.


Lain-lain


11. Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan PT Tri Buana Selaras yang telah ditera. Berat diukur dengan dua pendekatan yaitu berdasarkan timbangan (actual weight) dan berdasarkan dimensi, dimana berat tersebut antara dua metode tersebut sebagai berat yang disetujui/dipertahankan.
12. Rumus perhitungan udara adalah P × L × T (cm) / 6000
13. Rumus perhitungan darat adalah P × L × T (cm) / 4000